Kota Tangerang – Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, menangkap lima pelaku penipuan dengan modus penyebaran dokumen berharga palsu, Kamis (11/10/2018).
Kelima pelaku yang berinisial A (34), AN (23), AS (42), H (26), dan S (27). Diketahui warga asli Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya, ada yang mencetak, memasukan berkas siup dan cek ke dalam amplop, menyebarkan di jalan-jalan dan ada juga yang berperan sebagai operator untuk menerima telpon dari calon korbannya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan.
Harry mengatakan selama menjalankan aksinya, para pelaku sudah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan salah satu pelaku merupakan residivis tahun 2006 lalu atas kasus yang sama.
Para pelaku lanjut Kapolres, diamankan berdasarkan laporan korban Murhayati (40) yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Awalnya korban menemukan amplop warna coklat bertuliskan dokumen penting milik PT. Putra Mahakam berupa cek BANK Danamon senilai Rp 4,7 Miliar dan selembar surat SIUP, lalu menghubungi nomor yang tertera di surat tersebu,” ungkapnya.
Kemudian pelaku yang mengaku dari pihak perusahaan mengucapkan terimakasih dan berjanji akan memberikan uang ucapan terimakasih berupa e-cash senilai Rp 280 Juta dengan syarat agar pelapor mentransfer sejumlah uang kerekening pelaku.
“Setelah itu, korban yang merasa tertipu karena uang ganti rugi yang dijanjikan tak kunjung ada. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke mapolres Metro Tangerang Kota,” terangnya.
Dari laporan tersebut, jajaran Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat keberadaan para pelaku di berbagai tempat seperti di Tangerang dan juga Bogor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam ditahanan mapolres dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (ahmad/nji)