Kota Tangerang – Sekira 400 karyawan PT Hengda Steel Indonesia melakukan aksi mogok kerja, Kamis (18/10/2018). Para karyawan yang melakukan aksi mogok kerja pun berkumpul di depan gedung PT Hengda Steel Indonesia di Jalan Pajajaran, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes tidak sesuainya fasilitas yang didapatkan oleh karyawan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Burhan, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Hengda Steel Indonesia mengatakan, terdapat beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yakni diantaranya pemberian upah dan tidak adanya BPJS untuk karyawan.
“Disini kita tidak diberikan upah yang sesuai dengan aturan yakni Rp 4,1 juta, sementara kita hanya diberikan upah mulai Rp 2juta hingga Rp 3,6juta,” ujarnya saat ditemui dilokasi.
Burhan mengungkapkan, untuk karyawan yang memiliki jabatan tinggi saja yang mendapatkan BPJS, itu pun hanya sekira 20 orang karyawan saja.
Sementara, bagian produksi yang terbilang beresiko tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja.
“Disini hanya beberapa orang saja yang mendapatkan BPJS, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan, sementara yang lainnya, yang justru memiliki resiko tinggi dalam bekerja tidak mendapatkan jaminan apapun,” ujarnya.
Selain itu, ia pun menuntut adanya upah lembur dan hak cuti untuk pegawai yang bekerja di tempat tersebut.
Pasalnya, selama tiga tahun bekerja, ia dan ratusan karyawan lainnya tidak pernah mendapatkan hak cuti.
“Sejak tiga tahun pabrik ini berdiri, kita belum pernah mendapatkan hak cuti maupun upah lembur, bahkan kalau libur dari perusahaan kita hanya diberi kompensasi Rp 20ribu,” ujarnya.
Untuk diketahui, akibat mogok kerja tersebut, operasional perusahaan berhenti total lantaran seluruh shift karyawan melakukan mogok kerja. Hanya terlihat lalu lalang mobil truk yang keluar masuk. (aul/nji)
















