Kabupaten Tangerang – Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kasus memilukan itu terjadi di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Rabu (31/10/2018) lalu.
NN (14) gadis belia yang masih duduk dibangku SMP menjadi korban tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku berinisial MF (16), AN (18), NA (25) dan AM (23).
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, kasus kekerasan seksual terhadap korban telah direncanakan sebelumnya oleh dua tersangka yang tak lain adik-kakak, yakni AN dan AM.
“Korban yang dijemput oleh pelaku AN dari rumah temannya. Saat itu, korban diiming-imingi hendak diajak jajan makanan,” terangnya, Jum’at (2/11/2018).
Kapolsek menuturkan, kasus tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Cisoka, Kamis (1/11/2018). Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 2 jam, para pelaku pun dibekuk ditempat berbeda.
Pelaku AN dan MF diamakan dirumahnya masing-masing. Sementara pelaku NA dan AM ditangkap personel Polsek Cisoka dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala dikawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Keempat pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan akan menjeratnya dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Ungdang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” tandas Kapolsek. (aul/nji)

















