Kota Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta mendeportasi enam warga negara asing (WNA), Senin (11/12/2018) malam.
Keenam WNA tersebut berinisial ECE (22), SA (20), RA (24), FA (23), dan F (23) yang merupakan WN Nigeria serta seorang WN Benin berinisial HH (38).
Kabid Teknologi Informasi & Komunikasi Imigrasi Kelas I khusus Bandara Soetta, Arvin Gumilang mengatakan, mereka dipulangkan ke negara asalnya karena berbagai pelanggaran diantaranya paspor palsu dan overstayer.
“Mereka dideportasi karena kedapatan menggunakan paspor palsu Ghana dan over stayer tinggal di Indonesia. Kami kerja terus fokus, apalagi menghadapi Natal dan Tahun baru 2019,” ujar Arvin, Selasa (12/12/2018).
Dari keenam WNA tersebut kata Arvin, tiga diantaranya diamankan petugas Imigrasi sesaat setelah tiba di Bandara Soetta pada 10 November 2018 lalu. Mereka diamankan lantaran menggunakan paspor palsu Negara Ghana.
“Satu orang WN Nigeria diamankan di Bandara Soetta tanggal 21 September 2018 karena penyalahgunaan ijin tinggal, datang menggunakan Ijin tinggal kunjungan, tetapi bekerja,” ujarnya.
Sebelum dideportasi, WN tersebut ditahan selama kurang lebih satu bulan di ruang detensi Imigrasi Bandara Soetta. Hal yang sama juga dilakukan terhadap WN Benin, ia dideportasi lantaran overstayer di Indonesia selama 6 hari.
“Satu WN Negeria akan dipulangkan pada bulan Januari karena tiketnya bulan Januari, menggunakan Ethiopian Airlines, seluruh tiket kepulangan ditanggung oleh pihak kedutaan negara masing masing. Selain dideportasi, mereka juga dimasukkan ke dalam daftar cekal,” tandasnya. (aul/nji)