Kabupaten Tangerang – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono menemui pengusaha transporter dan masyarakat Kabupaten Tangerang di Balai Desa Malang Nengah, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/1/2019).
Dalam hal tersebut, Bambang mendengar aspirasi dari pengusaha transporter dan masyarakat Kabupaten Tangerang mengenai polemik Penerapan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018.
“Saya beberapa waktu lalu menyerap aspirasi warga masyarakat Kabupaten Bogor, kali ini saya menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang, kenapa pemerintah pusat hadir? karena dirasakan transportasi angkutan barang mengganggu masyarakat, jadi pemerintah pusat hadir diantara masyarakat,” ujarnya.
Bambang mengatakan, mengenai polemik yang terjadi dimana adanya berbagai aksi dari pengemudi angkutan barang dengan dibalas oleh aksi usir truk barang di Legok, Kabupaten Tangerang, ia akan mencari solusinya.
“Kita carikan solusi nya bagaimana, harus win win solution, ada industri, pegawai, driver, melakukan perjalanan, ekonomi masyarakat, jangan ada kebijakan yang hanya pada satu sektor, ini yang akan kita pikirkan,” tambahnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun sempat memprotes adanya Perbup 47 tersebut lantaran truk yang hendak masuk ke Kabupaten Tangerang tertahan di perbatasan Bogor-Tangerang.
“Intinya bagaimana dengan jam perjalanan, semua punya kebijakan, truk itu tidak boleh tayang pada pagi dan sore hari, kita juga liat payung hukumnya, saya juga akan melaporkan ke Bupati Tangerang, Bupati Bogor, jangan hanya berpihak pada Provinsi satu saja, intinya win win solution, semuanya harus punya dampak positif,” beber dia.
Ia pun belum dapat mengatakan solusi yang dapat diambil oleh kedua belah pihak, namun ia akan mencoba berbicara dengan Bupati Tangerang, Bupati Bogor, hingga Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
“Saya akan pergi ke Bupati Tangerang dan Bogor lalu Gubernur Banten dan jawa Barat, belum ada solusi, hari ini baru menyerap aspirasi masyarakat, solusi terbaik seperti apa, nanti saya lapor ke Bupati dan Gubernur, setelah itu disepakati oleh kedua Gubernur,” tandasnya. (yogi/nji)


















Discussion about this post