Bandara – Jajaran Satuan Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap komplotan pencurian barang garmen yang akan di ekspor ke Korea Selatan. Kali ini, lima orang berhasil dibekuk, yakni W, AS, YS, AF, dan S setelah melakukan pencurian barang garmen ekspor milik PT Daedong Internasional.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, pencurian tersebut bermula dari PT Daedong Internasional yang hendak mengirim barang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta bekerjasama dengan PT Trans Utama Indokarya sebuah perusahaan forwarder.
“perusahaan forwarder ini memang tidak memiliki kendaraan pengangkut sehingga pihak perusahaan ini menghubungi AF untuk menyediakan kendaraan pengangkut,” ujarnya, Jum’at (22/2/2019).
Saat diminta menyediakan kendaraan, AF pun menghubungi AS dan W selaku pemilik kendaraan. Atas perintah AS, S dan YS pun berperan menjadi supir yang akan mengantarkan barang garmen tersebut dari Ciawi menuju Bandara Soetta.
“ditengah perjalanan, AS menghubungi S dan YS untuk membelokkan kendaraannya ke daerah Cilebut, Bogor,” ujarnya.
Di daerah Cilebut tersebut lah, para pelaku mengeluarkan barang garmen yang berada di dalam beberapa kardus sebanyak 993 pieces barang merk Asisc. Sementara sisanya, lanjut Victor, diantar ke Bandara Soetta.
“sesampainya dilakukan penimbangan, dan pada saat itu diketahui ada kekurangan, namun saat di Bandara Soetta belum ada kecurigaan, saat barang sampai di Korea baru penerima komplain, dan dilakukan lah pelaporan ke Polres Bandara,” ujarnya.
Saat melakukan penyelidikan diketahui supir yakni YS dan S melakukan pencurian berkomplot dengan ketiga pelaku lainnya. Dari pengakuan para pelaku diketahui barang tersebut dijual seharga Rp 45juta.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara, sementara penadahnya masih DPO,” tandasnya. (aul/nji)


















Discussion about this post