Kota Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kota Tangerang yang diedarkan dengan cara dibungkus dalam kemasan abon lele medan.
Kejadian bermula pada, Sabtu (9/2/2019) yang mana pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang bakal melakukan transaksi di daerah Benda, Kota Tangerang.
“Dari laporan tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan selama kurang lebih 2 minggu didaerah tersebut,” ujar Kombespol Abdul Karim, Kapolres Metro Tangerang Kota kepada awak media, Jum’at (22/2/2019).
Abdul Karim menjelaskan, selama dari pemantauan, anggota mencurigai tersangka yang berinisial ES (25) dan akhirnya tersangka berhasil diringkus oleh pihaknya di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.
“Dari penangkapan, ES diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 55,46 gram. ES mengaku, ia mendapatkan barang haram ini dari SP (43) yang selanjutnya ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur,” terangnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil penangkapan SP anggotanya berhasil menyita sebanyak 5 paket sabu dengan berat brutto 328,66 gram. Dan SP mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan bungkus abon lele medan itu dari SS.
“Saat ini SS dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kami. Dari pemeriksaan mendalam mereka dapat barang haram ini dari bandar melalui telepon yang dalam pengejaran,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam didalam penjara dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 SUBS Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun. (ahmad/aul)
Discussion about this post