Banten – Ditemukannya dua Warga Negara Asing (WNA) masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Bawaslu RI mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum Pusat. Pasalnya, KPU telah menginstruksikan KPU Kota dan Kabupaten melakukan penghapusan jika menemukan WNA masuk sebagai DPT.
Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon mengaku hingga saat ini belum ditemukan adanya WNA yang terdaftar sebagai DPT di Provinsi Banten.
” Hingga kemarin kami rakor tidak menemukan adanya WNA yang terdaftar di DPT,” ucapnya ketika dihibungi, Sabtu (2/3/2019).
Wahyul menuturkan, jika ditemukan (data WNA di DPT, red), pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah selanjutnya. Bahkan, pihaknya tidak segan melakukan penghapusan data sesuai dengan yang diinstruksikan oleh KPURI.
“Tentu kita akan lakukan penghapusan jika memang ditemukan WNA yang masuk DPT sesuai instruksi KPU RI,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dua WNA yang tercatat masuk DPT yakni CES, WN Swiss dan KMH, WN Jerman. Keduanya memang sudah lama bermukim di Pangandaran dan memiliki e-KTP berstatus WNA. (ger/nji)
 Â


















Discussion about this post