Tangerang Selatan – Mulai 11 Maret 2019, pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mengalami kenaikan.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 0,25% dari sebelumnya 1,50% kini menjadi 1,75%. Khusus biaya balik nama kendaraan bermotor naik 2,5 % dari semula 10% menjadi 12,5%.
Namun, penyesuaian pajak kendaran bermotor tersebut dikeluhkan masyarakat. Salah satunya Sahroni, salah seorang driver ojek online di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Keberatan dengan penyesuaian tarif itu,” kata Sahroni, Jumat (15/3/2019)
Sahroni mengaku tidak mengetahui tentang kenaikan pajak kendaraan tersebut. Minimnya sosialisasi pemerintah sangat ia sayangkan.
“Saya belum tahu kalau ada kenaikan tarif. Ini saya belum bayar, malah diminta ke UPT Samsat Cikokol untuk melakukan balik nama. Harusnya, kalau mau ada kenaikan informasikan dulu,” beber Roni.
Ia berharap, pemerintah mencari solusi agar masyarakat khususnya pengguna roda dua tidak keberatan dengan kebijakan tersebut
“Jangan sampai penyesuaian tarif menambah beban hidup kami yang pas-pasan,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Bapenda Samsat Serpong Muhammad Bangkit menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan karena sudah tujuh tahun Bapenda tidak melakukan penyesuaian tarif.
“Kenaikan tersebut khusus untuk kendaraan pelat hitam, bukan untuk plat merah dan kuning,” kata Bangkit.
Pasca diberlakukan, Bangkit menyebut sekitar 600 pemilik kendaraan dalam sehari yang melakukan pembayaran pajak.
“Untuk pembayaran normal dan tidak ada gejolak, karena masyarakat sudah sadar kewajibannya membayar pajak,” ucapnya
Untuk menjaga keamanan kendaraan, Bangkit mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama jika melakukan pembelian unit baru dan membayar pajak.
“Kalau menjual kendaraan segera balik nama untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan. Karena, jika kendaraan tersebut digunakan untuk tindak kejahatan maka yang dicari adalah pemilik yang utama,” ujar Bangkit menjelaskan.
Untuk persyaraatan balik nama, warga perlu mencantumkan STNK, BPKB dan KTP asli sesuai dengan domisili dan melakukan pembayaran sesuai pajak dan denda yang tertera.
Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan momen pemutihan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kendaraan selama satu tahun sekali. Umumnya dilaksanakan bertepatan dengan HUT Provinsi Banten.(ger/and)
Discussion about this post