Tangerang Selatan – Dalam tiga bulan terakhir, sudah sebanyak 22 papan reklame yang disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Dari 22 reklame yang disegel, 1 reklame di Jalan Siliwangi, Pamulang dibongkar petugas Satpol PP.
“Ya, untuk bembongkaran memang baru ini yang kami lakukan,” kata Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Sabtu (13/4/2019).
Pembongkaran dilakukan petugas setelah mendapat arahan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Terkait dengan 21 reklame yang belum dibongkar, Oki beralasan menunggu itikad baik dari pemilik dan menunggu angggaran dari pemkot.
“Kami imbau pemilik reklame segera melaksanakan kewajibannya,” pinta Oki.
Kembali ke reklame di Jalan Siliwangi. Reklame berukuran 5 x 20 meter dirobohkan karena pemilik reklame hampir satu tahun tidak membayar pajak.
“Sudah disegel dan sudah dikirim surat tetapi pemilik tidak melakukan kewajibannya,” kata Oki.(ger/and)
Discussion about this post