Kabupaten Tangerang – Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu TPS karena proses pemungutan suara yang tidak sesuai prosedur.
“Rekomendasi TPS 1 Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya ada pelanggaran. Ditemukan ada pemilih di luar Tangerang tanpa menggunakan A5, artinya mereka tidak terdaftar dan ditemukan mereka mencoblos yang merupakan suatu pelanggaran”, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan, Kamis (18/4/2019).
Dalam Pasal 372 ayat 2 huruf d UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila hasil dari penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti keadaan sebagai berikut; pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT dan pemilih tambahan (DPTb).
Adapun yang berhak memberikan hak pilih, adalah pemilih yang terdapat dalam DPT, DPTb atau DPK sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberlakuan memilih sesuai dengan e-KTP harus sesuai dengan alamat pemilih tinggal.
“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tangerang, maka sejak pemberian surat rekomendasi batasnya selama 10 hari harus dilaksanakan kegiatan PSU,” jelas Andi
Ketua Panwascam Sukamulya Sugiharto menjelaskan, rekomendasi menindaklanjuti laporan dan pemeriksaan pengawas TPS.
“Kami melanjuti hasil laporan pengawas TPS, dan selanjutnya mengadakan rapat Panwascam Sukamulya untuk merekomendasi kepada PPK untuk PSU,” terang Sugiharto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil pemeriksaan Panwascam Sukamulya, bahwa empat orang yang menggunakan e-KTP untuk mencoblos berasal dari luar Desa Bunar antara lain dari Kecamatan Cikupa, Jatiuwung Kota Tangerang, Pandeglang dan Nganjuk Jawa Timur.(don/and)
Discussion about this post