Kota Tangerang – Tak hanya pemungutan suara ulang (PSU), Bawaslu Kota Tangerang juga merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 54 TPS.
Puluhan TPS itu, 43 berada di Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas, dan 11 lainnya di Kecamatan Jatiuwung.
Berbeda dengan PSU, rekomendasi ini hanya meminta pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut yang belum menggunakan hak suaranya difasilitasi untuk menyalurkan hak suara Pemilu 2019.
“Kami rekomendasi penambahan TPS untuk pemilihan DPR RI, dan TPS tersebut dalam kategori PSL, di mana yang sebelumnya hanya 13 sekarang bertambah menjadi 54 TPS,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga: PSU 22 TPS di Kota Tangerang Digelar Sabtu
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah ditemukan banyaknya kekurangan surat suara pada saat pencoblosan 17 April 2019 lalu. Hal tersebut mengakibatkan banyak warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilih.
“Dari rekomendasi kami pelanggarannya ditemukan setelah terdapat kekurangan 4.781 surat suara jenis tersebut. Hal ini selain laporan dari pengawas ada juga laporan dari saksi,” ungkap Agus.(aul/and)
Discussion about this post