Kota Tangerang – Sebanyak 21 truk pengangkut tanah yang melintas pada siang hari di jalan protokol Kota Tangerang ditindak petugas Dishub dan kepolisian.
Truk-truk yang kerap disebut warga sebagai “Transformer” ini juga mengganggu aktivitas pengguna jalan karena tanah yang diangkut tumpah di Jalan MH Thamrin.
“Kami lakukan operasi dengan jajaran kepolisian untuk memberikan efek jera terhadap truk muatan tanah yang beroperasi di luar jam operasional,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang, Andika Nugraha, Kamis (2/5/2019).
Selain ditilang, petugas juga menahan kendaraan-kendaraan yang melanggar di TPA Rawa Kuciny dan Stadion Benteng.
Tindakan tegas petugas diharapkan memberikan efek jera kepada para pemilik armada.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, kendaraan yang ditindak melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah.
Di mana lanjut dia, truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi melintas di jalur protokol Kota Tangerang mulai 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Penertiban itu untuk truk tanah yang lewat jalan protokol yang melebihi batas waktu yang sudah diatur dari wali kota sesuai keputusannya,” ucapnya.
Andi mengakui, keberadaan truk tanah yang beroperasi di siang hari memang meresahkan pengendara lainnya khususnya sepeda motor.
“Apalagi banyaknya truk yang ban pecah di jam jam kendaraan padat merayap,” ucapnya.(ahmad/and)


















Discussion about this post