Tangerang Selatan – Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian meringkus pembunuh Sulastri alias Tari wanita yang ditemukan tewas di dalam kamar Apartemen Habitat, Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial AS (37) ditangkap di tempat persembunyiannya, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Baca Juga: Wanita Tewas di Apartemen Habitat Karawaci dengan Kaki Terikat
Baca Juga: Wanita Tewas di Apartemen Habitat Karawaci dengan Kaki Terikat
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, terungkapnya identitas pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan hasil analisa pelat nomor kendaraan yang digunakan AS.
“Rekaman CCTV dan dicocokan dengan nomor polisi kendaraan yang masuk. Pelaku masuk ke kamar apartemen pukul 18.00 dan keluar kamar pukul 19.00 WIB, jadi kejadiannya dalam rentang waktu itu,” ungkap Ferdy, Senin (13/5/2019).
Peristiwa berdarah itu berawal dari perkenalan keduanya melalui aplikasi WeChat yang kemudian menyepakati kencan singkat di apartemen tersebut dengan kesepakatan tarif Rp400 ribu.
“Setelah kencan, pelaku mengingkari kesepakatan dengan hanya memberikan Rp50 ribu, kemudian pelaku melihat korban memiliki sejumlah harta benda dan ada keinginan untuk menguasai harta itu,” ujarnya.
AS dijerat pasal berlapis 340 subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku diancam hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati,” tandas Ferdy.(don/and)
Discussion about this post