Suaranusantara.com- Tragedi menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) melaporkan bahwa seorang PMI asal Jawa Tengah tewas dibunuh di Waterfall Bay Park, Hong Kong, pada 28 Oktober 2024.
Korban, seorang perempuan berusia 25 tahun, telah bekerja di Hong Kong selama tiga tahun sejak 2021 melalui PT Vita Melati Indonesia dan baru saja memperpanjang kontraknya.
Informasi ini disampaikan KPPMI melalui keterangan tertulis pada Rabu (13/11/2024) di Jakarta. Kepolisian Hong Kong telah menangkap tersangka pelaku yang berada di lokasi kejadian setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV. Saat ini, jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk menjalani proses otopsi dan uji toksikologi.
Plt Direktur Jenderal Pelindungan KPPMI, I Ketut Suardana, menyatakan bahwa setelah proses hukum di Hong Kong selesai, KPPMI akan bekerja sama untuk memulangkan jenazah korban ke Indonesia.
“Saat ini jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk proses atopsi hingga uji toksikologi,” kata Plt Direktur Jenderal Pelindungan KPPMI I Ketut Suardana.
Menurut Ketut, pihak keluarga di Jawa Tengah telah diberi kabar mengenai peristiwa ini melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong, dan KPPMI telah menemui keluarga korban pada 1 November 2024 untuk menyampaikan belasungkawa serta dukungan.
Korban diketahui meninggalkan seorang anak berusia lima tahun yang kini berada dalam asuhan keluarga. Ketut menyatakan KPPMI akan memastikan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada keluarga korban sebagai ahli waris, mengingat status kepesertaan korban yang masih aktif.
Ketut juga berharap agar pihak kepolisian Hong Kong dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku di sana.
Discussion about this post