Kota Tangerang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), di lantai 2 Gedung Disnaker Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Kesehatan Disnaker Kota Tangerang Sri Suprapti mengatakan, posko tersebut untuk melayani karyawan yang memiliki masalah pemberian THR oleh perusahaan tempatnya bekerja.
“Posko ini akan melayani pengaduan terkait THR,” ujarnya, Rabu (15/5/2019).
Pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke perusahaan yang bersangkutan.
“Saat menerima pengaduan kami akan mengirimkan surat pemanggilan ke perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya kata Sri, Disnaker terjun langsung ke lapangan mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan agar hak-hak tenaga kerja bisa terpenuhi.
“Kami sudah sampaikan ketentuan terkait THR. Misal, bahwa karyawan yang kerja paling sedikit satu bulan berhak untuk mendapatkan THR,” terang Sri.
“Maksimal pembagiannya satu minggu sebelum Lebaran,” tambahnya.
Meski tidak banyak, setiap tahun Disnaker menerima pengaduan terkait THR.
“Tahun kemarin cuma dua, kebanyakan dari karyawan kontrak,” tutupnya.(aul/and)
Discussion about this post