Kabupaten Tangerang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kabupaten Tangerang hingga saat ini masih menunggu Perbup mengenai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP yang akan dimulai 1-3 Juli 2019.
Meski begitu, Kasi Kurikulum SMP Dindikbud Kabupaten Tangerang Daryono meyakini, regulasi tersebut bakal terbit sebelum PPDB dimulai. Pasalnya, aturan tersebut sudah mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
“Yang penting jarak terdekat dari sekolah dari kuota yang ada, di situ kan kuota per sekolah masing-masing berbeda. Saya berharap PPDB tahun ini dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Sehingga tidak timbul permasalahan di satuan pendidikan,” kata Daryono, Sabtu (22/6/2019).
Daryono menjelaskan, tahun ini PPDB tetap memakai sistem zonasi terdekat antara lokasi sekolah dengan lokasi rumah tinggal dari calon siswa.
“Sistem zonasi sendiri ada tiga jalur. Pertama jalur zonasi 90 persen, jalur perpindahan orangtua 5 persen dan jalur prestasi 5 persen,” ujarnya.
Rapat jelang PPDB sekaligus sosialisasi dilakukan kepada para kepala sekolah, perwakilan K3S per kecamatan, pengawas SMP, dan dewan pendidikan agar seluruh pihak memahaminya.
“Ada empat hal penting yang disosialisasikan, salah satunya aturan Permendikbud, Juklak dan Juknis. Kami juga memberikan peringatan kepada seluruh pihak untuk mentaati aturan yang berlaku, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk pelanggaran aturan,” paparnya.(don/and)
Discussion about this post