Kota Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang menggelar sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) yang diikuti Kepala Seksi Tata Pemerintahan tingkat Kelurahan se-Kota Tangerang, di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (27/6/2019).
Dalam paparannya, Sekretaris BPD Kota Tangerang Muhammad Arifin menjelaskan, pada tahun 2019, pihaknya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dan BPTHB sebesar Rp1.000.500.000.000.
“Target tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya. Semoga dapat terealisasi bahkan melebihi target,” kata dia.
Ia merinci, untuk target pendapatan dari sektor PBB sendiri berada dikisaran angka 400 milyar.
“Bahkan bisa mencapai 475 miliar hingga akhir tahun 2019 nanti,” ucapnya.
Ia menuturkan, batas pembayaran PBB itu sendiri akan jatuh tempo pada 31 Agustus nanti. Sehingga ia meminta agar para petugas di kelurahan dan kecamatan untuk menjelaskan konsekuensi atas denda yang diberikan.
“Jika melebihi 31 Agustus akan dikenakan denda sebesar 2% perbulannya,” tukasnya.(nji)

















Discussion about this post