Kabupaten Pandeglang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Pandegang tak juga kunjung diselesaikan.
Padahal, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD periode 2015-2019. Sayangnya, di akhir masa periode anggota dewan yang menghitung, Raperda tersebut belum rampung.
Terdapat sejumlah alasan penyebab Raperda tersebut belum selesai, di antaranya belum sinkron antara luas lahan cadangan berkelanjutan dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta kawasan pertanian pangan berkelanjutan pada Dinas Pertanian (Distan) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Pemprov Banten.
“Kami beberapa kali konsultasi ke pihak Pemprov Banten, pemprov keukeuh kawasan lahan pertanian berkelanjutan harus seluas 53 ribu hektar. Sedangkan hasil dari IPB yang disajikan Distan Pandeglang luasnya hanya 40 ribu hektar,” kata Ketua Pansus I Perda PLP2B, Lukmanul Hakim belum lama ini.
Kompleksnya persoalan lahan pertanian serta bakal ada objek vital Nasional datang ke Pandeglang, hal itu lah yang mendorong DPRD berinisiatif membuat Raperda PLP2B.
“Masalah pertanian itu sangat kompleks. Nah, ketika inisiatif kami digulirkan ternyata dari pihak dinas sendiri baru mau mulai dan bekerja sama untuk melakukan analisa dengan IPB yang sangat cukup lama, karena membutuhkan 2-3 tahun,” terang Sekretaris Komisi II ini.
Belum lagi tambah dia, Bappeda Pandeglang juga sedang merancang Perda RTRW, ada beberapa zonasi pertanian yang dihilangkan. Sehingga sinkronisasi luas persawahan di Pandeglang tak sama antara Distan dan Bappeda.
“Yang ribut tahunan ini bukan pada apanya, akan tetapi soal pasal lahannya. Berapa sebetulnya yang akan kita lindungi, itu yang bikin alot. Jadi luas persawahan yang tidak sinkron itu, ada di mereka (Distan dan Bappeda),” ujarnya.
Beberapa kali pertemuan dengan OPD yang bersangkutan lanjut Lukman, lagi-lagi mentoknya pada jumlah berapa yang mesti dilindungi, dan belum lagi Pemprov Banten yang bersikukuh dengan data yang disampaikan Distan Pandeglang 53 ribu hektar bukan 40 ribu hektar.
“Itu saja sebetulnya masalahnya dan yang lainnya itu soal sistem yang belum terbentuk,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyatakan hal itu dikarenakan masih adanya revisi RTRW yang belum disahkan oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi kan masih ada revisi RTRW dan saya bakal paparan besok ke Kementerian ATR, jadi tidak bisa disalahkan juga Pemprov Banten, karena semua kabupaten/kota ada revisi RTRW baik itu program strategis nasional, program strategis pemprov yang kami tuangkan direvisi RTRW dan ada beberapa pasal yang diperbaiki di sana (pemprov),” jelasnya.
Malah di dalam RTRW yang direvisi itu kata Irna, tertuang bukan 40 ribu hektar, akan tetapi 47 ribu hektar yang sebelumnya 53 ribu hektar. Dia menegaskan, bahwa kalau RTRW belum disahkan, PLP2B belum bisa ditindaklanjuti.
“Jadi masih rancu kan. Mudah-mudahan ibu bisa perjuangkan agar segera ditertibkan, lalu bisa dievaluasi Pak Gubernur dan bisa kami kirimkan melalui gubernur ke Kemendagri dan Kemendagri bisa mengesahkannya,” katanya.(aep/and)
Discussion about this post