Lebak, Suaranusantara.com – Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyebut, setiap bupati/wali kota menyusun rencana pembangunan industri kabupaten/kota.
Sementara pedoman penyusunan pembangunan industri tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Pedoman Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam Focus Group Discussion (FGD), menyampaikan, RPIK nantinya bisa dijadikan acuan dalam perencanaan dan pembangunan industri serta membawa kebermanfaatan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lebak.
“Dokumen RPIK nantinya dijadikan acuan baik bagi pemda, pelaku usaha maupun masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan industri,” kata Iti.
“Tentunya juga dapat menjamin kepastian hukum dalam berusaha, membuka kesempatan berkarya dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal,” sambung dia.
Dokumen RPIK disusun dalam upaya pembangunan industri di Kabupaten Lebak hingga 20 tahun ke depan dengan mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pembangunan industri yang berwawasan lingkungan/industri hijau, meningkatkan daya saing investasi serta memberikan kepastian lokasi yang sesuai tata ruang.
“Tahapannya belum selesai karena harus di perda-kan. Kemungkinan tahun depan, karena RTRW (Rencana tata ruang wilayah) kita kan masih berproses di Kementerian ATR,” ujar Asda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, Rabu (21/9/2022).
Kata dia, di dalam dokumen RPIK berisi tentang misi pembangunan industri, strategi dan program pembangunan industri.
Dokumen RPIK perlu dituangkan dalam bentuk Perda supaya mengintegrasikan berbagai sektor yang berhubungan dengan bidang industri. Meski menyangkut rencana sektor industri, namun di dalamnya berhubungan dengan berbagai sektor pendukung, semisal kesiapan SDM, atau bahan baku yang mendukung keberlangsungan industri.(Def)
Discussion about this post