Lebak, Suara Nusantara.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Lebak, Banten, tengah dibahas di DPRD.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, mengatakan, pembentukan raperda tersebut diharapkan dapat mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.
“Terutama dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal dan meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” kata Ade saat rapat paripuna ke III yakni jawaban fraksi atas raperda tersebut, Kamis (17/11/2022).
Ade menjelaskan, subtansi yang akan diatur dalam raperda tersebut adalah mekanisme mengenai tata cara pemberian insentif atau kemudahan berinvestasi. Dimulai dari pengajuan permohonan yang akan diverifikasi oleh
tim sampai dengan pelaporan dan evaluasi.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, raperda tersebut memiliki keberpihakan pada sektor usaha mikro dan kecil atau koperasi.
“Keberpihakan raperda ini pada pada usaha mikro dan kecil atau koperasi dapat dilihat dalam pengaturan pemberian insentif atau pemberian kemudahan berinvestasi yang akan diberikan kepada masyarakat atau investor, salah satu kriterianya adalah harus bermitra dengan usaha mikro, usaha kecil atau koperasi dan pemberian insentif dapat berbentuk pemberian bantuan modal serta bantuan fasilitas pelatihan vokasi kepada usaha mikro, kecil atau koperasi,” papar Ade.
Lanjut Ade, pemberian insentif yang ada dalam raperda tersebut adalah:
a. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah
b. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah
c. Pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau koperasi
d. Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah
e. Bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, usaha kecil.(Def)


















Discussion about this post