Suara Nusantara – Kepolisian Resort (Lebak) menahan ET mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Lebak.
ET ditangkap setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bantuan untuk korban bencana di Kabupaten Lebak tahun 2021.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menyampaikan, dana bantuan yang bersumber dari BTT APBD Lebak yang tidak dibagikan ET kepada warga penerima mencapai Rp308 juta.
“Tersangka mengambil alih kewenangan bendahara dinas untuk melakukan pencairan bansos dari bank bjb. Pada tahap pertama ada 52 KPM (keluarga penerima) yang sudah terverifikasi mendapatkan bantuan, tapi
hanya 6 KPM saja yang dibagikan, dan tahap kedua dari 75 KPM hanya 8 KPM yang dibagikan,” papar Wiwin kepada wartawan.
Dokumen berupa proposal pengajuan permohonan bantuan, nota dinas pengajuan bantuan, dokumen pencairan anggaran tahap satu dan dua, serta belasan lembar kwitansi penyaluran menjadi barang bukti yang diamankan polisi dari kasus tersebut.
“Dari keterangan tersangka, uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga membayar hutang,” ungkap Wiwin.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andy Kurniadi mengatakan, ET ditangkap di sebuah rumah di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten pada 8 Desember 2022.
“Kami melakukan pencarian beberapa hari karena tersangka diketahui sudah tidak ada di rumah. Rupanya tersangka sedang bersembunyi di rumah saudaranya, dan harus dilakukan upaya paksa penangkapan,”
ucapnya.
ET dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp1 miliar.(Def)
Discussion about this post