SuaraNusantara.com – Tega seorang suami berinisial US (46) tega bakar istri serta kedua anaknya di Cakung, Jakarta Timur.
Usai membakar istri dan kedua anaknya, pelaku berusaha melakukan percobaan bunuh diri dengan membakar dirinya sendiri.
“Setelah berhasil menyiram bensin ke para korban, membakar para korban, dan tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo saat dihubungi, Minggu, 2 Juli 2023.
Namun, saat hendak membakar dirinya warga mendobrak pintu rumah pelaku sehingga tindakan tersebut berhasil digagalkan.
Pelaku US mengalami luka bakar 20% ditangan, perut hingga selangkangan pelaku.
Sementara istri W (36) dan kedua anaknya K dan N mengalami luka bakar 50% karna dibakar pelaku.
“Paling (luka bakar) 20%, tangan sebelah kanan perut sebelah kanan, paha sama selangkangan, tapi badan mukanya nggak. Anak korban dan Korban istri luka bakar kurang lebih 50% lanjut anak korban dan istrinya sudah saya rujuk ke RS Tarakan,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan Polres Jaktim, atas perbuatannya tersebut pelaku US harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka. Tindak pidana PKDRT Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo. (Alief)


















Discussion about this post