SuaraNusantara.com – Tengah ramai dijagat media sosial (Medsos) jamaah haji asal Makasar yang viral kenakan emas seberat 180 gram saat dirinya usai pulang beribadah haji.
Akan hal itu, Bea Cukai langsung ikut turun tangan menyelidiki jamaah haji yang viral tersebut, jamaah tersebut diketahui bernama Suarnati Daeng Kanang.
Hasil penelusuran, terungkap jika perhiasan yang ia pakai hanyalah barang imitasi yang ia beli seharga Rp900 ribu.
Bea Cukai Makasar memeriksa Suarnati di kediamannya pada, Senin, 10 Juli 2023.
Suarnati memperlihatkan kalung emas yang sama dengan yang dipakainya hingga viral. Pemeriksaan pun berjalan dengan lancar.
“Sudah kami cocokkan juga dengan video dan kesimpulan kami itu memang barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar,” kata Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari, Senin, 10 Juli 2023.
Novika juga mengungkapkan jika Suarnati membeli berlian imitasi tersebut saat menjalankan ibadah haji. Suarnati juga mengakui membeli kalung imitasi tersebut dengan harga Rp 900 ribu.
“Iya, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta,” ucapnya.
Dengan harga tersebut, Suarnati dipastikan tidak akan dikenakan pajak bea masuk dan pajak barang impor. Sesuai prosedur, pajak baru dikenakan ketika nominal harga yang dibawa dari luar negeri berada di kisaran US$ 500, atau saat dirupiahkan kisaran Rp 7 juta. (Alief)


















Discussion about this post