SuaraNusantara.com-Seorang pria berusia 32 tahun, yang merupakan warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, telah ditangkap karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku, yang bekerja sebagai kurir paket, telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak belasan kali.
“Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 15 kali di berbagai lokasi. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun, seorang pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, pada Senin, 9 Oktober 2023.
Arief menjelaskan bahwa pelaku pertama kali berkenalan dengan korban saat mengantarkan paket. Hubungan mereka pun semakin dekat seiring waktu. Pelaku memanfaatkan bujuk rayu dengan janji-janji yang membuat korban terpengaruh.
Baca Juga:Â Pascabentrok Pasar Kutabumi, Kaporesta Tangerang Janji Pertemukan Pedagang dengan Bupati
“Pelaku bahkan berjanji akan menikahi korban jika korban hamil. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapa pun,” katanya.
Namun, Arief juga mengungkapkan bahwa perilaku korban mulai berubah, seperti sering mengisolasi diri di dalam kamar, yang menarik perhatian ibunya. Setelah ditekan, korban akhirnya menceritakan insiden yang menimpanya kepada ibunya.
“Ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Tangerang pada Jumat, 6 Oktober 2023. Unit PPA segera mengambil tindakan dengan melacak keberadaan tersangka, dan pada Sabtu, 7 Oktober 2023, tersangka berhasil ditangkap,” jelasnya.
Baca Juga:Â Kemenag Lebak Ungkap Ponpes yang Pimpinannya Diduga Cabuli Santri Tak Berizin
Selain melakukan tindakan hukum, Unit PPA juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu mengatasi trauma yang dialaminya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Discussion about this post