Suaranusantara.om- Anggota DPRD DKI tengah menjadi perbincangan publik, sebab anggaran untuk pakaian dinasnya menghabiskan uang sebesar Rp3.086.890.132.
Adapun anggaran ini tertuang dalam Perda no 6 tahun 2023 tentang APBD DKI tahun 2024, dengan mata anggaran Penyediaan Pakaian Dinas Dan Atribut DPRD.
Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus mengatakan, pengadaan baju dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam PP itu tertuang bahwa, pakaian dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing mendapatkan 5 setel pakaian.
“Pakaian dinas dan atributnya bagi anggota dewan, memang setiap tahunnya kami anggarkan. Sesuai PP 17 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dewan dapat mengenakan pakaian dan atributnya,” katanya.
Augustinus kemudian menjelaskan jenis pakaian yang akan diperoleh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 ini.
“Masing-masing dewan dapat 5 setel pakaian. Terdiri dari pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan yang terakhir pakaian khas daerah. (Atribut) itu berupa pin emas yang diberikan 5 tahun sekali, ketika pelantikan anggota dewan periode baru. Mereka akan diberikan (pin emas) ketika pengambilan sumpah dan janji,” kata Augustinus.
Discussion about this post