Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

31 Juli, Berlaku Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lebak

Defa by Defa
20 June 2024
in Daerah
Reading Time: 1 min read
A A
Larangan merokok. di Lebak(Def)

Larangan merokok. di Lebak(Def)

4
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Kabupaten Lebak, Banten, dalam waktu dekat akan mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal tersebut dikatakan Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti. Kata Wiwin, Perda KTR akan diberlakukan setelah satu tahun diundangkan.

“Diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, jadi akan mulai berlaku pada 31 Juli 2024,” kata Wiwin, Kamis (20/6/2024).

BACAJUGA

Dividen BUMD Lebak Niaga Ditetapkan pada RAPBD 2027

Tak Ada Benang Jahit, Ibu di Lebak Gagal Melahirkan di RSUD hingga Bayi Meninggal dalam Kandungan

Adapun konsep dari regulasi tersebut dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan di dalam Perda KTR.

Sebagaimana disebutkan pada Pasal dalam Perda tersebut, terdapat 8 kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR. Kawasan-kawasan itu adalah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.

Pengelola KTR dalam Perda tersebut adalah orang dan/atau Badan yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.

Kewajiban Pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib:
a. melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melarang semua orang yang Merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pemasangan tanda larangan Merokok pada KTR; dan
b. penyediaan Tempat Khusus Merokok.

Asda I Bidang Pemerintahan dan Umum Pemkab Lebak Al Kadri mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak telah mensosialisasikan Perda KTR ke masyarakat, terutama kepada lingkungan perangkat daerah yang menjadi pengelola KTR.

“Sosisalisasi sudah dilakukan. Sebenarnya larangan merokok khususnya di perkantoran sudah ada diatur dalam Perbup, namun kita pertegas lagi melalui Perda agar pengawasannya juga diperketat,” terang Al Kadri.

Al Kadri menjelaskan, tempat khusus merokok yang sudah ada di kantor-kantor pemerintahan agar diaktifkan kembali.

“Di beberapa dinas sudah ada tempat itu, hanya memang harus diefektifkan lagi. Tentu ada sanksi bagi yang melanggar sesuai aturan tersebut,” katanya.(Def)

Tags: Larangan MerokokLebakPerda
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Daerah

Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, DPRD DKI Desak Pemprov Kembalikan Keamanan

by SNC 7
24 May 2026

Suaranusantara.com - Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta...

Daerah

DPRD DKI Nilai Pemprov Belum Serius Tangani Kesehatan Mental Warga Ibu Kota

by SNC 7
19 May 2026

Suaranusantara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi...

Program KEJAR 2026 Tuai Respons Positif, Pelajar Akui Kini Lebih Paham Atur Uang

19 May 2026

Pemprov DKI Genjot Integrasi CCTV, Capai 24 Ribu Titik pada 2027

18 May 2026

Pemprov DKI Perkuat Sistem Keamanan dan Lalu Lintas Lewat Integrasi CCTV

18 May 2026
Ledakan dugaan Bom di Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni Mbamogo

Ledakan Diduga Bom di Halaman Gereja Intan Jaya Papua, Empat Warga Sipil Terluka

18 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Alaves vs Real Madrid

Preview Alaves vs Real Madrid: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Tekanan!

1 year ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

8 months ago
MotoGP 2024, Emilia Romagna

Jadwal MotoGP 2024 Jepang, Siapa yang Akan Unggul?

2 years ago
Ilustrasi Tilang Manual

Mulai Hari Ini, Tilang Manual Kembali Di Berlakukan Di Wilayah Polres Tangerang Kota

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Nasional

Seskab Teddy Bertemu CEO GoTo, Bahas Kesejahteraan Driver Ojol

by SNC 7
24 May 2026

Suaranusantara.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melakukan pertemuan dengan CEO GoTo, Hans Patuwo, di kantor...

Pemprov Sumut Berharap Lomba Kreasi Baris Berbaris MPR RI Perkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan

Pemprov Sumut Berharap Lomba Kreasi Baris Berbaris MPR RI Perkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan

24 May 2026
HNW Apresiasi KemLu RI dan Dorong Dunia Internasional Jatuhkan Sanksi kepada Israel Usai WNI Dibebaskan

HNW Apresiasi KemLu RI dan Dorong Dunia Internasional Jatuhkan Sanksi kepada Israel Usai WNI Dibebaskan

24 May 2026
Badan Pengkajian MPR Bahas Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

Badan Pengkajian MPR Bahas Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

24 May 2026
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat bicara soal pendidikan di Indonesia

Lestari Moerdijat: Ancaman Ruang Digital pada Anak Tak Cukup Diatasi dengan Regulasi

24 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com