SuaraNusantara.com – Kabupaten Lebak, Banten, dalam waktu dekat akan mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal tersebut dikatakan Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti. Kata Wiwin, Perda KTR akan diberlakukan setelah satu tahun diundangkan.
“Diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, jadi akan mulai berlaku pada 31 Juli 2024,” kata Wiwin, Kamis (20/6/2024).
Adapun konsep dari regulasi tersebut dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan di dalam Perda KTR.
Sebagaimana disebutkan pada Pasal dalam Perda tersebut, terdapat 8 kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR. Kawasan-kawasan itu adalah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.
Pengelola KTR dalam Perda tersebut adalah orang dan/atau Badan yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.
Kewajiban Pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib:
a. melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melarang semua orang yang Merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pemasangan tanda larangan Merokok pada KTR; dan
b. penyediaan Tempat Khusus Merokok.
Asda I Bidang Pemerintahan dan Umum Pemkab Lebak Al Kadri mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak telah mensosialisasikan Perda KTR ke masyarakat, terutama kepada lingkungan perangkat daerah yang menjadi pengelola KTR.
“Sosisalisasi sudah dilakukan. Sebenarnya larangan merokok khususnya di perkantoran sudah ada diatur dalam Perbup, namun kita pertegas lagi melalui Perda agar pengawasannya juga diperketat,” terang Al Kadri.
Al Kadri menjelaskan, tempat khusus merokok yang sudah ada di kantor-kantor pemerintahan agar diaktifkan kembali.
“Di beberapa dinas sudah ada tempat itu, hanya memang harus diefektifkan lagi. Tentu ada sanksi bagi yang melanggar sesuai aturan tersebut,” katanya.(Def)


















Discussion about this post