SuaraNusantara.com – Sebanyak 332 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Banten, menerima Surat Keputusan (SK) dari Pj Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, Selasa (25/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan kades berdasarkan revisi Undang-Undang Desa yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menjalankan amanah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta kepala daerah segera melakukan percepatan terkait dengan perubahan masa jabatan kepala desa.
“Percepatan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera dilaksanakan karena epala desa memiliki program-program yang harus diselesaikan,” kata Iwan di Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung.
Dari jumlah keseluruhan kades di Lebak, tidak semua mengukuti pengukuhan dan menerima SK. Delapan kades tidak ikut karena berbagai hal.
“Ada yang PAW, lalu ada juga yang dalam proses pemberhentian, dan satu dari Baduy kita masih menunggu untuk penentuan kepala desanya,” ucap Iwan.
Iwan menjelaskan, dalam program pembangunan yang dilaksanakan di desa masing-masing, kades diberikan ruang untuk membuat inovasi-inovasi baru.
Hal tersebut diharapkan bisa meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga ini bermanfaat, dan menjadi motivasi kepala desa untuk memberikan yang terbaik, sehingga bisa berkontribusi dalam ikut mensukseskan pembangunan di Kabupaten Lebak,” harapnya.(Def)


















Discussion about this post