Suaranusantara.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Budi Murtono merespon terkait kabar Gibran Rakabuming Raka bakal mundur sebagai Wali Kota Solo.
Budi mengaku belum tahu perihal pengunduran diri Gibran itu.
“Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” katanya.
Budi lalu menjelaskan terkait aturan pengunduran diri, dimana harus mengirimkan surat ke DPRD terlebih dahulu. Lalu, kata Budi ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.
“Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota,” katanya.
“Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan,” tambah Budi.


















Discussion about this post