Suaranusantara.com- Sedari Zega mahasiswa lulusan Universitas Nias (UNias) kini harus berhadapan dengan hukum lantaran curhatannya yang viral di media sosial Facebook.
Sebelumnya, Sedari Zega diketahui curhat lantaran dia diduga dipersulit oleh pihak UNias untuk memperoleh ijazah.
Lantaran kesal, Sedari Zega pun curhat di media sosial Facebook pada 2 April 2024 pukul 17.00 WIB dan akhirnya viral kemudian diketahui oleh pihak kampus UNias.
Alhasil UNias pun memanggil Zega untuk mempertanyakan maksud dari curhatannya itu di Facebook.
Zega pun dilaporkan oleh dosen UNias yang menilai mahasiswanya itu melakukan dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi, akun Facebook Sadari Zega dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310.
Adapun postingan Zega itu, tertulis caption “UNIVERSITAS NIAS sengaja memperlambat IJAZAH dengan alasan ini itu”.
Saat dikonfirmasi perihal laporan dosen UNias itu, Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Benar sudah diterima laporannya,” kata Osiduhugo Daeli, Rabu 31 Juli 2024.
Setelah penerimaan laporan tersebut, Osiduhugo Daeli mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar nanti akan ditentukan apa tindakan selanjutnya,” pungkasnya.
*
Discussion about this post