Suaranusantara.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, Bambang Christanto mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran itu, efek dari pelaporan yang dilakukan oleh dua kader PDIP Solo yakni Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pihak kepolisian.
Posisi Bambangpun digantikan sementara oleh Yustinus Arya Artheswara.
Adapun psrgantian ketua KPU Solo itu diputuskan melalui rapat pleno yang dihadiri lengkap oleh lima komisioner KPU Kota Solo, Kamis (10/10) kemarin.
“Hasil dari rapat pleno, KPU Kota Solo menerima surat pengunduran diri Bapak Bambang Christanto sebagai ketua KPU Kota Surakarta. Menunjuk Bapak Yustinus Arya Artheswara sebagai ketua KPU Kota Surakarta.,” kata Arya, Jumat (11/10/2024).
Meski meski demikian, Bambang masih berada di KPU Kota Solo dengan jabatan komisioner.
Penyelenggara Pemilu tingkat daerah itu hanya mengubah struktur ketua divisi dengan komposisi yang baru.
Bambang yang tadinya menjadi Ketua Divisi Keuangan Umum dan Logistik digantikan oleh Arya.
Sementara Arya yang menduduki Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan digantikan oleh Bambang.
“Untuk pergantian divisi yang mengalami perubahan hanya dua divisi itu,” kata Arya.
Diketahui, dua kader PDIP di Solo yakni Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, Bambang Christanto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu dilayangkan, dikarenakan Bambang diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.


















Discussion about this post