Suaranusantara.com – KPU Maluku Utara (Malut) menunggu usulan dari koalisi partai politik pengusung calon Calon Gubernur (Cagub) Benny Laos yang meninggal dunia dalam kebakaran kapal speedboat saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024)
Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar mengatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, teratur bahwa akan adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia.
“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia,” katanya.
Setelah itu, kata Reni KPU akan melakukan proses pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.
Dia mengatakan pasal 127 nomor PKPU 8 tahun 2024 mengatur KPU hanya menunggu usulan partai politik, apakah usulannya cawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi Cagub atau usulan lain.
Setelahnya, kata Reni KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi syarat calon pengganti tersebut.
Dia menuturkan, KPU diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.
Diketahui, paslon cagub dan cawagub Maly Benny-Sarbin diusung oleh NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, Gelora, PSI dan Partai Buruh.
Discussion about this post