Suaranusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman sebagai tersangka atas kasus korupsi gratifikasi atau suap, pada Selasa (29/10/2024).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.
Dia mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.
“Ada berang bukti permulaan yang cukup diperoleh Jaksa Penyidik dan sudah melewati serangkaian proses,” ujar Dwi, Selasa (29/10/2024) malam.
Bahkan, kata Dwi pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut agar bisa menemukan tersangka lainnya.
“Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,”katanya.
Dia melanjutkan, penetapan tersangka Soleman berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.
Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.
Atas perbuatannya, Soleman dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Discussion about this post