Suaranusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman terkait kasus dugaan gratifikasi.
Penahanan itu dilakukan usai Soleman ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (29/10/2024) malam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Bekasi Dwi Astuti Beniyati.
Da menuturkan, Soleman ditahan selama 20 hari di lapas Kelas IIA Cikarang.
“SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan Soleman sebagai tersangka atas kasus korupsi gratifikasi atau suap, pada Selasa (29/10/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.
“Ada berang bukti permulaan yang cukup diperoleh Jaksa Penyidik dan sudah melewati serangkaian proses,” ujar Dwi, Selasa (29/10/2024) malam.
Bahkan, kata Dwi pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut agar bisa menemukan tersangka lainnya.
“Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,”katanya.


















Discussion about this post