Suaranusantara.com – Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya akan menganalisis soal barang dugaan gratifikasi yang di berikan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.
Dia mengatakan, KPK akan periksa apakah hal demikian merupakan bentuk gratifikasi atau tidak.
“KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” kata Tessa, Selasa (26/11/2024).
Lebih lanjut, Tessa menyampaikan rasa apresiasi KPK atas sikap Menag yang menyerahkan penerimaan barang tersebut.
Tessa menyebut sikap itu penting untuk mencegah korupsi dan diharapkan menjadi contoh pejabat lain.
Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK. Penyerahan barang itu diwakilkan oleh tenaga ahlinya.
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu,” kata Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11).
Discussion about this post