Suaranusantara.com- Plt Bupati Nias Barat Era Era Hia merespon somasi yang dilayangkan oleh PT Rius Sejahtera Raya terkait postingan mafia proyek.
Somasi tersebut diantarkan langsung oleh Amati Dachi selaku kuasa hukum pada Kamis 21 November 2024. Dalam surat itu, Era Era Hia diduga melakukan pencemaran nama baik pada Fajarius Laia selaku Direktur PT Rius Sejahtera Raya.
Mananggapi hal itu, Era Era tidak mempersoalkan jika kasus tersebut ditempuh melalui jalur hukum.
“Saya tidak pernah menyebutkan nama seseorang, tapi perusahaan. Silahkan saja kalau mau tempuh jalur hukum, itu baik untuk membuktikan apa rekanan sudah menjalankan kewajibannya atau belum” kata Era Era Hia melalui pesan tertulisnya kepada Suaranusantara.com (21/11/24).
Baca Juga:Tak Terima Disebut Mafia Proyek, Fajarius Laia Somasi Plt Bupati Nias Barat
“Saya tidak bisa menutup mata apa yang terjadi terkait proyek tersebut, saya sudah minta agar segera diberikan teguran” tambahnya
Tidak hanya itu, Era Era juga menyampaikan jika pihaknya akan melayangkan laporan ke kejaksaan untuk mengusut proyek yang berpotensi gagal itu.
“Saya akan melaporkan proyek tersebut ke kejaksaan. Besok saya kirim suratnya ke kejaksaan” katanya
Sebelumnya, Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia disomasi oleh Fajarius Laia melalui kuasa hukumnya, Amati Dakhi.
Hal itu dilakukan, dikarenakan Era Era diduga melakukan pencemaran nama baik pada Fajarius Laia.
“Saya sudah mengantar langsung surat Somasi di tujukan kepada Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, M.M., M. Si meminta yang bersangkutan melakukan klarifikasi atas postingannya di Facebook terkait postingannya di media sosial Facebook atas nama Era Era Hia_Story’ pada hari Jum’at 15 November 2024 pukul 19.04 WIB dengan judul mafia proyek,”kata Amati, Kamis (21/11/2024).
Amati menuturkan, Era Era diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja mencemarkan nama baik Fajarius Laia.
Menurut dia, Plt Bupat Nias Barat ini telah melakukan tindak pidana Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang – undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, dia menyampaikan harapannya agar Era Era Hiasegera membuat klarifikasi dan permohonan maaf kepada Direktur PT. Rius Sejahtera Raya itu, melalui media sosial Facebooknya dan media elektronik lainnya dalam tempo 2X24 jam sejak tanggal diterimanya Surat Somasi.


















Discussion about this post