
Nias Selatan – SuaraNusantara
Setidaknya ada 115 gram atau 1,5 Ons Narkoba jenis Sabu yang disita oleh Polres Nias Selatan para pengguna Narkotika di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Selain Narkotika jenis Sabu, Polres Nias Selatan juga mengamankan 5 gram ganja selama tahun 2016.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Nias Selatan AKP Ahmad Haidir Harahap S.sos saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (07/04/2016).
“Untuk masalah Narkoba ini ada 115 gram atau 1,5 Ons Narkotika jenis sabu yang kita amankan dari para pengguna Narkoba dan 5 gram jenis ganja selama kurung waktu 2016 ini”. Sebut Ahmad
Kasus tersebut, tukasnya telah dilimpahkan dan telah diputuskan status hukumnya. “Kasus tersebut sudah kita limpahkan dan bahkan ada yang sudah diputuskan status hukumnya”. Tukasnya
Sementara dugaan keterlibatan anggota dalam kasus haram ini, Kapolres Nias Selatan AKBP Robert Kennedy Aritonang mengatakan tak ada ampun bagi personil yang terlibat dalam Narkoba.
“Bagi personil tidak ada toleransi hukumnya dipecat dan diproses secara hukum (sesuai kode etik Polri)”. Tegas Robert pada acara penandatanganan komitmen bersama menolak penggunaan Narkoba yang berlangsung di Mabes Polres Nias Selatan, Jumat (07/04/2017).
Sebagai institut penegak hukum, Robert Kennedy menyampaikan harus dimulai dari tubuh Polri sebagai contoh teladan bagi warga masyarakat.
“Kita sudah ada salah satu anggota (BT) berpangkat Brigadir yang sudah divonis 8 tahun penjara dan itu dipecat dari Institusi Polri”. Sebutnya
“Sehingga terwujud Polres Nias Selatan yang bersih dan bebas Narkoba. Dan menjadi contoh teladan bagi masyarakat sebagai pribadi yang bersih dan bebas Narkoba”. Tambahnya
Penulis : Wilson Loi
Â
Â