Suaranusantara.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana karena diduga terlibat dalam kasus korupsi, pada Kamis (19/12/2024).
Teguh pun menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Imam Hadi Utomo sebagai pelaksana harian (Plh).
“Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan. Nanti, untuk ini plhnya Sekretaris Dinas insyallah,” kata Teguh kepada, Kamis (19/12/2024).
Teguh mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Selain itu, ia menambahkan pihaknya siap bekerja sama dalam upaya menindak kasus tersebut yang merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.
“Kita komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerjasama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023,” ucap Teguh.
“Dan pastinya kami komitmen untuk terus meningkatkan katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya,” tambahnya.
Diketahui, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin membenarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah kantor Dinas Kebudayaan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar, Rabu (18/12/2024).
Budi mengatakan, Pemprov DKI siap bekerja sama dengan Kejati DKI yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini.
“Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” kata Budi Awaluddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/12/2024).


















Discussion about this post