SuaraNusantara.com– Guru honorer di Kabupaten Lebak, Banten, menuntut segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan ratusan guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri 10 Tahun Lebih (FGHN 10+) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Lebak, di Ruang Paripurna, Jumat (27/12/2024).
Suhendi menjelaskan, selain ingin diangkat menjadi P3K. Dirinya bersama guru yang lain, meminta Pemkab Lebak, bisa memperhatikan gaji guru honorer yang tidak layak dan sangat memprihatinkan.
“Keluh kesah yang dirasakan sebenarnya lebih ke finansial. Karena mayoritas pekerjaan kita untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta kebutuhan sehari-hari,” kata perwakilan FGHN 10+, Suhendi.
Saat ini, gaji yang diterima para guru honorer dianggap sangat tidak layak yakni Rp150 hingga Rp500 ribu. Nilai tersebut sangat jauh dari kesejahteraan guru di Lebak.
“Harapan kami di sini upaya kami guru honorer, terutama yang masa kerja sudah lama kemudian dari usia juga agar diprioritaskan menjadi PPPK,” ujar guru dinSMPN 2 Leuwidamar ini.
“Kemudian poin selanjutnya apabila nasib kurang baik, tidak lolos, ingin ada jalur tempuh yaitu pengawai paruh waktu penggajiannya dialokasikan ke daerah,” tambah Suhendi.
Merespon tuntutan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta Ketua memastikan, DPRD memperjuangkan tuntutan guru honorer.
“Secara subtansif bagaimana temen-temen honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Kedua soal kesejahteraan, jadi bagaimana memanusikan manusia dalam konteks seorang guru, menjadi aktor mencerdaskan bangsa tetapi pendapatannya kurang. Ketiga bagaimana mendapatkan informasi jelas terkait dengan pengangkatan PPPK,” kata Junaedi.
Aspirasi dan harapan para guru honorer, ujar politisi PDI Perjuangan ini bakal terus dikawal
“Nanti kakan ada rapat lanjutan terbatas saja, Komisi 3 dengan dinas terkait. Kalau temen-temen tidak puas dengan pertemuan hari ini kami mohon maaf. Karena kami tidak bisa mempunyai kebijakan dan kewenangan terkait ini. Temen-temen juga harus memahami, ada aturan setingkat kabupaten dan lainnnya,” lanjutnya,” jelas Junaedi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Bahasa dan Sastra (PKBS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Hidayatullah menyampaikan, tuntutan guru akan diakomodir namun tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat.
“Bahwa tuntutan yang disampaikan kami pahami dan sangat membantu kami. Jika semua guru menjadi PPPK atau ASN akan mengurangi beban kami, tetapi kami hanya user atau pengguna, tetapi tadi karena peraturan itu bukan dibuat oleh daerah tetapi oleh pemerihtah pusat,” katanya.(Def)
Discussion about this post