Suaranusantara.com- Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin pada hari ini Selasa 18 Februari 2025 karirnya sebagai pemimpin tercoreng sudah, sebab dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kades Kohod Arsin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri atas kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Arsin ditetapkan sebagai tersangka usai sebelumnya dilakukan gelar perkara atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Dari hasil gelar perkara, kami seluruh penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka di mana mereka adalah kaitannya masalah pagar laut,” ujar Djuhandhani pada Selasa 18 Februari 2025.
Tak cuma Arsin, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada tiga nama lainnya yang turut dijadikan tersangka dalam kasus pagar laut.
Ketiga tersangka itu antara lain sekretaris desa Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Di mana mereka adalah Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK selaku sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan Saudara CE selaku penerima kuasa, telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta.
Kata Djuhandhani para tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut.
Djuhandhani menuturkan para tersangka diduga secara bersama-sama telah memalsukan sejumlah dokumen penting seperti surat tanah girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan lain-lainnya.
Dan aktifitas ini dilakukan oleh Arsin bersama tiga orang lainnya sejak akhir 2023 lalu.
Tak tanggung-tanggung, Arsin bersama tiga orang lainnya telah berhasil menerbitkan sebanyak 260 SHM dengan atas nama warga Kohod.
“Dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga Desember 2024. Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parekesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam perkara itu.
Tiga lokasi itu di antaranya di kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dan dari hasil penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut.
“Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod,” ujar Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.
Lalu Bareskrim Polri juga menyita peralatan lain yang diduga untuk memalsukan girik.
“Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” sambungnya.
Selain itu, penyidik menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening.
Ada juga sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.
“Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” terangnya.
Surat-surat yang palsu itu digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat.


















Discussion about this post