Suaranusantara.com- Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip pada hari ini Selasa 18 Februari 2025 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak hanya Arsin, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya yang turut bersama-sama terlibat dalam kasus pagar laut.
Arsin bersama tiga orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya digelar perkara.
Tiga orang tersangka itu di antaranya, sekretaris desa Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Dari hasil gelar perkara, kami seluruh penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka di mana mereka adalah kaitannya masalah pagar laut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa 18 Februari 2025.
Namun, Bareskrim Polri belum menahan keempat tersangka lantaran baru selesai digelar perkara.
“Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Adapun Arsin Cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut lantaran diduga memalsukan dokumen SHGB dan SHM.
“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.
Adapun aktifitas pemalsuan dilakukan oleh Arsin bersama tiga orang lainnya sejak akhir 2023 lalu.
Tak tanggung-tanggung, Arsin bersama tiga orang lainnya telah berhasil menerbitkan sebanyak 260 SHM dengan atas nama warga Kohod.
“Dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga Desember 2024. Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parekesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelasnya.


















Discussion about this post