Suaranusantara.com- Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan tiga orang tersangka lainnya resmi ditahan polisi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) dan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan Tangerang, Banten.
Arsin dan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan tiga orang tersangka lainnya dilakukan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Djuhandhani saat diwawancarai di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (24/02/2025) malam.
Selain itu, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga menahan Arsin dan tiga tersangka lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenangnya dan mengulangi perbuatannya.
“Kemungkinan masih ada barang baru yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini. Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” ungkapnya.
“Dan kami yakin dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin resmi ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) dan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan Tangerang, Banten.
Selain Arsin, polisi juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keempatnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri.
“Mulai sekitar jam 12.30 WIB sampai sekitar jam 20.30 WIB malam ini, kami maraton melaksanakan pemeriksaan kepada empat tersangka,” kata Djuhandhani saat diwawancarai di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (25/02/2025) malam.
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” sambungnya.

















Discussion about this post