Suaranusantara.com – Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang, termasuk para buruh. Pemerintah Indonesia menyediakan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk buruh, agar bisa memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
Berikut panduan lengkap cara mendaftar dan syarat yang harus dipenuhi.
Apa Itu Rumah Subsidi?
Rumah subsidi adalah program perumahan dari pemerintah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk buruh.
Rumah ini dijual dengan harga terjangkau dan bunga kredit rendah melalui skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Syarat Umum untuk Buruh
Agar bisa membeli rumah subsidi, buruh harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Penghasilan maksimal Rp8 juta/bulan (untuk rumah tapak umumnya maksimal Rp4 juta)
- Belum pernah memiliki rumah
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- Bekerja minimal 1 tahun dan memiliki slip gaji tetap
- Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi KTP dan KK
- NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Formulir pengajuan KPR
Cara Daftar Beli Rumah Subsidi
Berikut langkah-langkah mendaftarnya:
1. Cek Perumahan Subsidi Terdekat
Kunjungi situs seperti https://sikumbang.ppdpp.id/ untuk melihat daftar perumahan subsidi resmi dari pemerintah di berbagai daerah.
2. Pilih Pengembang dan Lokasi
Setelah menemukan perumahan yang diinginkan, hubungi pengembang (developer) untuk menanyakan ketersediaan unit dan mekanisme pembelian.
3. Siapkan Dokumen dan Lengkapi Formulir
Kumpulkan semua dokumen persyaratan dan isi formulir pengajuan KPR.
4. Ajukan KPR ke Bank Penyalur
Bank yang bekerja sama dengan pemerintah (seperti BTN, BRI, BNI, Mandiri) akan menilai kelayakan Anda sebagai pemohon KPR.
5. Proses Survei dan Persetujuan
Pihak bank akan melakukan BI checking dan survei lapangan. Jika lolos, Anda akan mendapatkan persetujuan kredit dan bisa lanjut ke tahap akad.
6. Akad Kredit dan Serah Terima Rumah
Setelah akad kredit, Anda resmi menjadi pemilik rumah subsidi dan bisa segera menempati hunian.
Tips Tambahan
- Cek reputasi pengembang sebelum membeli.
- Pastikan Anda tidak memiliki pinjaman bermasalah di bank.
- Ikuti program pameran rumah subsidi yang sering diadakan oleh pemerintah atau bank.***
Discussion about this post