Suaranusantara.com – Mendapatkan sertifikasi atau verifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha makanan, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk ekspor.
Berikut beberapa tips penting untuk membantu kamu mempersiapkan dan menjalani proses verifikasi halal:
1. Pahami Kriteria Halal
Sebelum mendaftar, pastikan kamu memahami standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan LPPOM MUI. Kriteria halal mencakup:
- Bahan baku halal dan thayyib (baik)
- Tidak terkontaminasi bahan haram atau najis
- Proses produksi sesuai syariat Islam
2. Cek Semua Bahan Baku dan Supplier
Pastikan semua bahan yang digunakan berasal dari produsen atau supplier yang telah tersertifikasi halal, atau minimal bisa dibuktikan kehalalannya dengan dokumen:
- Sertifikat halal dari produsen
- Komposisi bahan yang jelas
- Hindari bahan mengandung alkohol, enzim dari babi, gelatin non-halal, dll.
3. Pisahkan Alat dan Tempat Produksi
Jika kamu juga memproduksi makanan non-halal (misalnya menggunakan bahan haram), pastikan ada pemisahan alat, tempat, dan proses produksi agar tidak ada kontaminasi silang.
4. Dokumentasikan Proses Produksi
Buat catatan lengkap mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi. Dokumentasi ini akan dibutuhkan saat audit halal dilakukan oleh auditor.
5. Ikuti Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Pelaku usaha wajib menunjuk seorang Penanggung Jawab Halal (PJH) dan mengikuti pelatihan SJPH yang diadakan oleh BPJPH atau lembaga pendamping halal.
Ini penting agar kamu bisa mengelola sistem halal secara berkelanjutan.
6. Daftar Melalui SIHALAL
Gunakan sistem online SIHALAL (https://ptsp.halal.go.id) untuk mendaftarkan sertifikasi halal. Kamu bisa mengunggah dokumen, memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan memantau status permohonan secara digital.
7. Gunakan Jalur Self Declare jika Memenuhi Syarat
Untuk pelaku UMK dengan kriteria tertentu, kamu bisa memilih jalur self declare yang lebih mudah dan gratis. Syarat utamanya antara lain:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah halal
- Omzet di bawah Rp500 juta atau sesuai kriteria UMK
- Diproduksi secara sederhana
8. Siapkan Diri untuk Audit Halal
Setelah semua dokumen lengkap dan diverifikasi oleh LPH, auditor akan datang untuk memeriksa proses produksi dan fasilitas.
Pastikan semua berjalan sesuai prosedur halal dan dokumen sudah rapi.
9. Jaga Konsistensi dan Evaluasi Berkala
Setelah mendapatkan sertifikat, kamu wajib menjaga konsistensi sistem halal di usahamu dan menjalani audit berkala.
Jika ada perubahan bahan atau supplier, segera laporkan ke BPJPH.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang sistem halal, proses verifikasi halal bisa dijalani dengan lancar.
Sertifikasi halal bukan sekadar legalitas, tetapi juga bentuk komitmen terhadap keamanan dan kenyamanan konsumen.
Discussion about this post