Suaranusantara.com- Polisi melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan beras oplosan ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan beredarnya beras dalam kemasan yang tidak sesuai dengan mutu standar seperti yang diklaim di label kemasan.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, hasil sementara menunjukkan adanya dugaan sejumlah produsen telah memproduksi serta menjual beras tidak sesuai standar mutu.
“Beberapa jenis beras yang beredar di pasaran sudah kami periksa di laboratorium, dan ditemukan perbedaan antara klaim mutu pada kemasan dengan isi sebenarnya,” kata Helfi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis 24 Juli 2025.
Baca juga: Mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi: Kematian Diplomat Dilakban Banyak Kejanggalan
Hingga saat ini, Satgas Pangan Polri telah memeriksa beberapa produsen dan melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras yang dipasarkan. Hasil uji menunjukkan setidaknya tiga produsen dan lima merek beras diduga melakukan pelanggaran mutu.
Ketiga produsen tersebut yakni PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen dan Tokyo SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar
Beras-beras tersebut merupakan jenis premium dan medium dengan ukuran kemasan 2,5 kilogram dan 5 kilogram. Berdasarkan pemeriksaan awal, isi kemasan tidak memenuhi kualitas yang dicantumkan, yang berpotensi merugikan konsumen.
Lebih lanjut, Satgas Pangan menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat unsur pidana lain seperti penipuan atau pelanggaran perlindungan konsumen.


















Discussion about this post