Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Ekonomi

OJK Akan Terbitkan Aturan Dividen Perbankan, Ini Alasannya!

Feri Spt by Feri Spt
12 August 2023
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Otorytas Jasa Keuangan terbitkan aturan dividen perbankan (Doc.Ist)

Otorytas Jasa Keuangan terbitkan aturan dividen perbankan (Doc.Ist)

2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Upaya memperkuat penerapan tata kelola Bank Umum terutama persoalan mengenai dividen perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat menerbitkan aturan baru mengenai itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut pengaturan terkait dividen bank ini perlu berkaitan dengan fungsi pengawasan OJK.

“Agar alokasi laba yang diperoleh Bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan Bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini, serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar Bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional,” ucap Dian dalam pernyataannya yang diterimaditerima Infobanknews, Rabu, 9 Agustus 2023.

BACAJUGA

Dukung Akselerasi Transaksi Digital di FJGS 2025, Bank Mandiri Perkuat Sektor Ritel dan Inklusi Keuangan Tebar Promo dan Program Undian Berhadiah Saldo Tabungan Mandiri senilai total Rp300 Juta

UOB Indonesia Luncurkan Aplikasi UOB TMRW: Produk Reksadana dalam Genggaman

Ia ungkapkan dengan pengaturan tersebut kinerja perbankan akan terus meningkat waktu ke waktu.

Pada akhirnya meningkatkan shareholder’s value dampang dari pengaturan itu.

Dian menjelaskan, pengaturan mengenai dividen Bank merupakan hal yang umum dilakukan, seperti yang terjadi pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan Bank (a.l. kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF)) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu.

“Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham,” imbuhnya.

Kebijakan dividen perbankan akan memuat diantaranya, pertimbangan Bank dari sisi aspek internal dan eksternal, menetapkan besaran pembagian dividen yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan Bank dan kepentingan para pemegang saham atau investor, termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

Peraturan terkait dividen perbankan ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada Bank terhadap seluruh pemangku kepentingan Bank, terutama pemegang saham.

“OJK sebagai otoritas pengawas Bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen Bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan Bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham,” ujar Dian.

Pengawawan tersebut akan dilakukan ketika terjadi indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau dapat membahayakan keberlangsungan usaha Bank, sehingga OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan.

Adapun, OJK berharap nantinya para pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh Bank, akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha Bank dalam menjaga keberlanjutan/going concern kegiatan usaha Bank.

“Sehingga Bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontibutif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang,” tutupnya. (Alief)

Tags: dividenOtoritas Jasa KeuanganPerbankan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Cara Daftar Akun Cek Bansos 2025, Mudah dan Cepat Lewat HP!
Ekonomi

Cara Daftar Akun Cek Bansos 2025, Mudah dan Cepat Lewat HP!

by Suara Nusantara
20 June 2025

Suaranusantara.com - Pemerintah Indonesia terus memperbarui sistem penyaluran bantuan...

Ilustrasi IHSG (Dok ist)
Ekonomi

Pasar Saham RI Melemah, Indeks IHSG Dibuka di Zona Merah

by snc4
20 June 2025

Suaranusantara.com- Pagi ini, pelaku pasar kembali disambut oleh kabar...

Ilustrasi Emas Antam (Freepek)

Tiga Hari Beruntun Turun, Harga Emas Antam Kini Rp 1,936 Juta

20 June 2025
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat resmikan pembukaan Jakarta Fair 2025 Kamis 19 Juni 2025 (instagram @jakartafairid)

Jakarta Fair 2025 Resmi Dibuka, Pramono Anung Targetkan Transaksi Tembus Rp 7,5 Triliun

20 June 2025
Harga Emas 8 April 2025: Antam Turun Drastis, Galeri24 dan UBS Ikut Terkoreksi

Harga Emas Antam Lanjut Melemah, Turun Rp 6.000 per Gram Hari Ini

19 June 2025
Ilustrasi IHSG (Dok ist)

IHSG dan Rupiah Dibuka Melemah, Sentimen Global Jadi Pemicu

19 June 2025

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Tak Panuhi Panggilan Kemnaker, SMIT Nilai Hj.Robert Tidak Hormati Lembaga Negara

1 week ago
Raden Euis Handayani (tengah) istri dari Sufmi Dasco Ahmad, ibunda dari penyanyi Dinda Ghania (instagram @yulianurdianik

Hampir Tak Pernah Tersorot Kamera Bahkan Sang Suami Jarang Unggah Kebersamaan, Inilah Sosok Raden Euis Handayani Istri Sufmi Dasco Ahmad

1 month ago
32 Anggota Dewan di Pandeglang Tak Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Dilantik Besok, Ini Daftar 50 Nama Anggota DPRD Pandeglang Periode 2019-2024

6 years ago
Dilantik, Ini 50 Anggota DPRD Lebak Periode 2019-2024

Dilantik, Ini 50 Anggota DPRD Lebak Periode 2019-2024

6 years ago
lirik lagu Hymne Guru

Lirik Hymne Guru, Lagu Kecintaan Terhadap Profesi Guru

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Kurangnya Komunikasi, Marinus Gea Minta Kementerian HAM Lebih Dekat ke Rakyat

Tips Bikin Foto Kreatif ala Gen Z: Biar Feed Makin Estetik dan Anti Biasa Aja!

Diwawancara 6 Pemimpin Redaksi, PSI: Anggapan Prabowo Anti Kritik Terbantahkan

Film Pinjam 100 The Movie Tayang 10 April 2025, Shannon: Kalian Semua Harus Nonton Terutama Anak Rantau

Marinus Gea Minta Pendalaman Kekurangan Gaji Anggota dan Staf DPD RI: Seharusnya Sudah Dianggarkan Tahun 2024

BERITA TERKINI

Ketua Umum Masyarakat Adat dan Budaya Betawi (Mantab) Biem Triani Benjamin menaruh harapan besar di HUT ke-489 Jakarta (Suaranusantara/GN)
Nasional

Semarak HUT ke-498 Jakarta, Biem Benjamin Berharap Budaya Betawi Harus Tetap Dilestarikan

by SNC 9
20 June 2025

Suaranusantara - Kota Jakarta akan merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-498, yang jatuh pada 22 Juni nanti....

sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar Jumat 20 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli hukum pidana yang meringankan hukuman (instagram @genbanteng)

Ahli Hukum Pidana sebut Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Tidak Ada Fungsinya: Muncul Konflik Kepentingan

20 June 2025
Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar Jumat 20 Juni 2025 (instagram @pdiperjuangan)

Kata Ahli Hukum Pidana di Sidang Hasto: Tidak Ada Perintangan Ketika Perkara Masih Dalam Penyelidikan

20 June 2025
Kemnaker, Yassierli dan Mensos, Saifullah Yusuf saat diwawancarai di kantor Kemnaker, Jakarta, Jum'at (20/6/2025). (Ilham F/Suaranusantara)

Kemnaker dan Kemensos Siap Optimalkan Balai Latihan Kerja

20 June 2025
TKD

Soal ASN Boleh WFA, DPR: Harus Dipantau dan Dievaluasi Penerapannya

20 June 2025
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com