Suaranusantara.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini Jumat 13 September 2024 menjatuhkan sanksi tegas kepada dua perusahaan asuransi.
Dua perusahaan asuransi yang dijatuhi sanksi tegas oleh OJK adalah Jiwasraya dan Berdikari Insurance.
Adapun dua asuransi itu Jiwasraya dan Berdikari Insurance dijatuhi sanksi tegas oleh OJK berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Pemberian sanksi PKU kepada dua asuransi itu lantaran dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi
Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS)
dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian,” tutur Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi melalui keterangan pers tertulis yang diterima tim Suaranusantara.com Jumat 13 September 2024.
Adapun pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Kendati demikian, PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/ pemegang polis.


















Discussion about this post