Suaranusantara.com- Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie saat ini tengah sama-sama memperebutkan posisi Ketua Kadin.
Sebagai informasi, Arsjad Rasjid menjabat sebagai Ketua Kadin periode 2021-2026 dengan melalui proses aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Kadin melalui hasil Munaslub yang digelar pada Sabtu 14 September 2024.
Namun pihak Arsjad Rasjid menilai penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin telah melanggar AD/ART dan mendapat penolakan sebanyak 21 Kadin Provinsi.
Melihat hal itu maka penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin dinilai tidak sah alias ilegal.
Lantas berapa sih gaji yang diperoleh Ketua Kadin, posisi yang kini tengah diperebutkan oleh Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie?
Kadin Indonesia merupakan organisasi yang didirikan pada tanggal 24 September 1968, dan ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai organisasi hubungan bisnis di bidang BUMN, koperasi, dan swasta di seluruh dunia.
Jaringan bisnis Kadin Indonesia mencakup seluruh provinsi dan kotamadya di Indonesia dan mencakup asosiasi bisnis di semua sektor ekonomi.
Jaringan bisnis Kadin meluas ke provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kadin adalah rumah bagi asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor bisnis.
Jaringan kontak bisnis Kadin yang luas di seluruh wilayah menjadikan Kadin mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan, dan investasi.
Lalu bicara gaji, informasi mengenai soal salary ketua Kadin Indonesia tidak terbuka secara umum.
Sebab informasi soal gaji Ketua Kadin menjadi rahasia dalam organisasi.
Namun bagi anggota Kadin dikenakan uang iuran yang mana ketentuannya telah diatur dalam surat keputusan Dewan Pengurus Kadin No Skep/291/DP/IX/2023.
Bagi anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro dan anggota Luar Biasa Tercatat tidak dikenakan uang pangkal.
Uang Iuran yang diperoleh dan Anggota Biasa dibagi menurut Perimbangan Pembagian Keuangan sebagai berikut
a. Untuk Kadin Indonesia adalah sebesar 65% (enam puluh lima persen)
b. Untuk Kadin Provinsi di mana Anggota Biasa yang bersangkutan berdomisili adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Untuk mendaftar Ketua Kadin, perlu digaris bawahi bahwa diperlukan uang kontribusi terlebih dahulu.
Jika di lingkup DKI Jakarta, calon ketua umum Kadin wajib berkontribusi dalam pelaksanaan Musprov dengan memberi Rp 2-2,5 miliar.
Nominal ini tertulis dalam surat dewan pengurus SKEP/275/DP/IX/2023 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Kepanitiaan dan Sponsor Kamar Dagang dan Industri, Pasal 7 ayat 3 butir i.
Perlu diketahui bahwa Kadin menjadi kelompok lobi bisnis terbesar di Indonesia yang tampaknya telah memperkuat hubungannya dengan pemerintah sejak tahun 2018, tepatnya setelah dewan barunya diisi oleh orang-orang yang berasal dari anggota Kabinet, politisi kelas berat dan sekutu perusahaan.
Analis melihat barisan pengurus di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) waktu itu sebagai bagian dari langkah strategis oleh Presiden Joko Widodo untuk mengimplementasikan beberapa agenda politiknya.
Discussion about this post