Suaranusantara.com- Arsjad Rasjid Ketua Kadin periode 2021-2026 kini tengah menghadapi persoalan soal posisinya itu.
Sebab, posisi Ketua Kadin kini dijabat oleh Anindya Bakrie usai ditetapkan melalui hasil Munaslub yang digelar pada Sabtu 14 September 2024.
Dengan Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Kadin melalui Munaslub, artinya menggeser posisi Arsjad Rasjid.
Lalu apa yang menjadi alasan posisi Arsjad Rasjid digeser dari Ketua Kadin dan digantikan oleh Anindya Bakrie?
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo menjelaskan terkait pergantian Ketua Kadin.
Kata pria yang akrab disapa Bamsoet, penggantian Ketua Kadin karena daerah membutuhkan ketua baru dan syarat ini disebutkan dalam AD/ART.
Bamsoet mengatakan penggantian ketua umum bisa dilakukan tanpa harus ada pelanggaran yang dilakukan ketua umum yang sedang menjabat.
“Sudah selesai tadi, secara aklamasi dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir, 25 asosiasi, pimpinan juga hadir, secara aklamasi terpilih Pak Anin,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI pada Sabtu 14 September 2024
Kata Bamsoet dengan Munaslub pada Sabtu lalu dihadiri 28 Kadin Provinsi dari total 34, dan 25 Asosiasi, maka penetapan Anindya sebagai Ketua Kadin adalah sah.
“Karena peserta Munaslub ialah pimpinan Kadin daerah mayoritas dan sudah aklamasi, yakni 28 dari 34 Kadin Provinsi, maka kepemiminan Anin sah dan tak menyalahi AD/ART organisasi,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet pada Sabtu 14 September 2024.
Sebelum Munaslub dilaksanakan, Dewan Pengurus Kadin menyatakan bahwa upaya menggelar Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia.
Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, jelasnya, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia Eka Sastra, dalam keterangan tertulis pada Jumat 13 September 2024.


















Discussion about this post