Suaranusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Negara Malaysia (BNM) akan melakukan amendemen terhadap Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua otoritas yang ditandatangani pada 29 April 2016 dan masih berlaku hingga saat ini.
Hal itu disepakati saat kedua otoritas ini melakukan pertemuan bilateral, pada Jumat (27/9/2024).
OJK mengaku, ia dan BNM sepakat akan menambah area berkerjasama dibagian financial technology.
“Kedua otoritas sepakat untuk menambahkan area kerja sama terkait financial technology melalui amendemen MoU tersebut,” kata OJK dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).
Selain itu kedua Otoritas ini berkomitmen untuk memperkuat hubungan bilateral dan meningkatkan kolaborasi di sektor jasa keuangan.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan bilateral dengan Bank Negara Malaysia (BNM), Jumat (27/9/2024).
Pertemuan dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Gubernur BNM, Abdul Rasheed Ghaffour di Jakarta.


















Discussion about this post